Menurut Tomy, para tersangka memang pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan dengan sasaran motor yang ditinggal pemiliknya.

Ia menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan kemungkinan ada TKP yang lain .

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin