Menurut Tomy, para tersangka memang pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan dengan sasaran motor yang ditinggal pemiliknya.
Ia menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan kemungkinan ada TKP yang lain .
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (B)
Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Kardin
