Atas perbuatannya itu, pelaku harus meringkuk di sel tahanan Polresta Malang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.Kedua pelaku diancam dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun. (B)
Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Adinda Septia Putri
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
