SURABAYA, TELISIK.ID - Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polrestabes Surabaya mengamankan dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Jalan Tambaksari Surabaya.

Dalam pengungkapan tersebut, diamankan dua tersangka berinisial PM (30) warga Dukuh Setro Surabaya dan ABP (35) warga Bulak Rukem Surabaya. Dari catatan kepolisian, mereka beraksi di 8  tempat di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

Wakasatreskim Polrestabes Surabaya, Kompol Mohammad Wahyudin Latif mengatakan, kronologi kejadian bermula dari laporan kehilangan sepeda motor oleh korban yang bernama Evy (45), warga Tambaksari Selatan Surabaya, saat sedang berbelanja di sebuah toko di kawasan Tambaksari.

“Korban hanya beberapa menit di dalam toko untuk belanja minuman. Lalu begitu keluar dari toko, korban terkejut karena sepeda motornya sudah hilang,” jelasnya di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (27/8/2020).

Baca juga: Polisi Ungkap Puluhan Tindak Kejahatan Curas