Karena mendapati sepedanya hilang, kata Wahyudi Latif, korban melaporkan apa yang dialaminya ke Polrestabes Surabaya.

”Atas laporan tersebut, anggota Jatanras langsung menuju ke TKP untuk mengumpulkan bukti dan meminta keterangan saksi. Setelah cukup, langsung dilakukan pengejaran,” jelasnya.

Selang beberapa jam kemudian, akhirnya anggota Jatanras berhasil menangkap kedua pelaku.

Sementara itu, dalam pengungkapan tersebut, diamankan barang bukti sepeda motor yang digunakan perantara untuk beraksi dan satu kunci T.

Pelaku dijerat pasal 363 (1) KUHP dengan sanksi pidana maksimal 7 tahun penjara.