Saat dilakukan penangkapan, sambung Adhi, diamankan sejumlah barang bukti antara lain sepeda motor Honda Beat beserta kunci kontaknya, senjata tajam jenis clurit, kunci T, sarung clurit warna coklat.
Untuk pasal yang dijeratkan pada tersangka yaitu pasal 365 KUHP dengan sanksi pidana 15 tahun penjara. (B)
Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Kardin
