Sedangkan pasal yang dijeratkan yaitu pasal 363 KUHP dengan sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara. (C)
Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Kardin
Pelaku Curanmor yang beroperasi di sejumlah tempat di Surabaya diamankan tim Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya
Sumarlin ✓
Sedangkan pasal yang dijeratkan yaitu pasal 363 KUHP dengan sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara. (C)
Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Kardin