"Kedua pelaku itu pernah mencuri motor yang sempat viral di medsos wilayah Jalan Bagong Ginayan Gang 2 Nomor 12, serta di Wonorejo Gang 3 Nomor 3B Surabaya," jelasnya.
Sedangkan Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Fakih mengatakan usai para tersangka tersebut beraksi, barang bukti hasil kejahatannya lalu dijual ke Pulau Madura.
Baca Juga: Sosok AKBP Eko Setio yang Kabur Setelah Lindas Tubuh Mahasiswa UI Hingga Tewas Pakai Pajero
"Di sana sudah ada penadahnya dan kini anggota sedang berupaya mengamankan penadah barang curian mereka berdua," jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan aksinya, lanjut Fakih, kedua pelaku telah ditetapkan tersangka atas kasus pencurian dan diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
