KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mengeluarkan instruksi larangan untuk melakukan perjalanan mudik bulan puasa hingga lebaran bagi ASN selama masa pandemi COVID-19.

"Untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran, serta mengurangi resiko COVID-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Sulawesi Tenggara," jelas Wagub, Lukman Abunawas.

Lukman Abunawas mengatakan, kebijakan tersebut sesuai keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

"Selain keputusan MenPAN-RB, ada juga surat edaran nomor 41 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau kegiatan mudik bagi ASN, dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19" terangnya.

Lukman Abunawas menegaskan, dia telah menyiapkan sanksi bagi ASN yang melanggar dan masih nekat mudik atau mengajukan cuti lebaran di masa pandemi COVID-19 ini.