Baca juga: Ojek Pangkalan Turut Terkena Imbas Wabah COVID-19

"Kalau pertanyaan akan ada sanksi, iya. Akan ada sanksi, karena itu sudah peraturan yang diterbitkan MenPAN-RB. Artinya itu berlaku untuk semua aparatur, termasuk pemerintah daerah," kata dia.

Adapun sanksi yang telah disiapkan bagi ASN yang tetap berani mudik adalah penundaan pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP), penundaan kenaikan pangkat hingga penurunan pangkat.

Lukman Abunawas juga menegaskan, instruksi ini berlaku bagi seluruh ASN lingkup Pemprov Sultra, tanpa kecuali.

Kita ingin menjaga, jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan yakni penyebaran COVID-19. Bukan hanya imbauan, tapi instruksi,” tegas Lukman Abunawas, saat ditemui awak media, Rabu (22/4/2020).