SURABAYA, TELISIK.ID - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jatim mendesak Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa meniru keberanian gubernur Jateng Ganjar Pranowo dengan menetapkan UMK tahun 2021 dengan mengabaikan SE Menaker.

Sebelumnya, Menaker (Menteri Ketenagakerjaan RI) Ida Fauziah pada tanggal 27 Oktober 2020 telah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor : M/11/HK.04/X/2020, yang pada intinya upah minimum tahun 2021 sama dengan upah minimum tahun 2020.

“Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berani mengabaikan SE Menaker dengan menaikkan UMP Jawa Tengah tahun 2021 sebesar Rp 1.798.979,12 atau sebesar 3,27?ri UMP tahun 2020 sebesar Rp 1.742.015,22. Kami berharap Gubernur Khofifah mau menirunya,” kata Sekretaris KSPI Jatim, Jazuli, saat dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu (31/10/2020).

Dibeberkan oleh Jazuli, disparitas upah minimum di Jawa Timur dari upah minimum tertinggi (Kota Surabaya) dengan upah minimum terendah (Kabupaten Magetan) mencapai angka 120% atau sebesar Rp 2.287.157,46.

Baca juga: Pergerakan Tanah di Lebak, Satu Sekolah Rusak Parah