”Untuk memperkecil disparitas tersebut maka Gubernur Jawa Timur harus menaikkan upah minimum provinsi (UMP) secara signifikan karena UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP,” lanjutnya.

Adanya intervensi Pemerintah Pusat dalam hal penetapan upah minimum melalui SE Menaker dan bahkan melalui SE Mendagri, lanjut Jazuli, tidak hanya terjadi pada saat Gubernur Khofifah saja. Tahun-tahun sebelumnya pada saat kepemimpinan Gubernur Soekarwo juga acap kali dilakukan.

“Namun Gubernur Soekarwo mengabaikan SE-SE tersebut dan tidak ada sanksi dari Pemerintah Pusat kepada Gubernur Soekarwa pada saat itu,” jelasnya.

Penolakan buruh atas SE Menaker tersebut, kata Jazuli, juga diperkuat dengan kesepakatan antara Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur dari unsur serikat pekerja/serikat buruh dalam rapat Dewan Pengupahan yang dilaksanakan pada tanggal 27 Oktober 2020 yang memutuskan tetap ada kenaikan UMP Jawa Timur tahun 2021. (B)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan