"Proses transformasi digital membutuhkan kesiapan SDM dan edukasi bagi masyarakat secara luas. Ada pengetahuan dan kecakapan baru yang harus ditansformasikan kepada masyarakat," ujarnya.

Selain itu, Senator asal Aceh tersebut  turut menyinggung terkait mafia tanah.

Komite I DPD RI  dalam temuan hasil pengawasannya menemukan banyak konflik pertanahan masih terjadi di daerah.

Ada konflik tanah adat/ulayat, konflik tanah terkait tapal batas, konflik tanah antara masyarakat dengan badan hukum, konflik tanah terkait tata ruang.

"Program sertifikat tanah untuk legalitas hukum atas bidang tanah merupakan salah satu upaya untuk mengurangi sengketa dan konflik pertanahan ataupun dalam investasi dunia usaha.   Mendaftarkan seluruh bidang tanah menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional harus dibarengi dengan pemberantasan mafia tanah. Mafia tanah tidak bisa bekerja apabila tidak ada kerja sama dengan orang dalam yang menerbitkan sertifikat tanah. Pembersihan ke dalam menjadi kebutuhan," tuturnya.