Baca Juga: Iriana Jokowi dan Yenny Wahid Berpotensi Masuk Bursa Capres 2024
Menurutnya, DPD RI telah banyak memberikan rekomendasi terkait persoalan tanah kepada Kementerian ATR/BPN RI diantaranya: untuk mempercepat proses penataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah melalui penataan aset dan penataan akses dengan tetap memperhatikan hak-hak masyarakat hukum adat memberantas mafia pertanahan dan segera menyelesaikan berbagai konflik pertanahan yang terjadi di daerah dengan melibatkan pemerintah daerah.
Selain itu, mendorong rancangan undang-undang tentang Masyarakat Hukum Adat sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat yang masih hidup di Indonesia. (C)
Reporter: Marwan Azis
Editor: Haerani Hambali
