JAKARTA, TELISIK.ID - Mengurus balik nama sertifikat tanah tanpa notaris atau PPAT menjadi pilihan sebagian masyarakat untuk menekan biaya, dengan tetap mengikuti prosedur resmi serta ketentuan hukum berlaku.

Balik nama sertifikat tanah merupakan proses administrasi penting dalam peralihan hak kepemilikan tanah, baik akibat jual beli, hibah, maupun pewarisan.

Selama ini, proses tersebut identik dengan penggunaan jasa notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yang kerap dianggap memerlukan biaya tambahan cukup besar oleh masyarakat.

Namun, berdasarkan ketentuan yang berlaku, balik nama sertifikat tanah sebenarnya dapat dilakukan secara mandiri tanpa perantara notaris atau PPAT. Proses ini dapat diurus langsung oleh pemilik atau ahli waris ke Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN), selama seluruh dokumen dasar peralihan hak telah dimiliki secara sah dan lengkap.

Kurangnya informasi membuat sebagian masyarakat menilai pengurusan balik nama secara mandiri sebagai proses yang rumit dan berisiko.