Padahal, jika syarat administratif dan prosedur dipahami sejak awal, proses ini dapat berjalan sesuai aturan serta memiliki kekuatan hukum yang sama dengan pengurusan melalui jasa pihak ketiga.
Dasar Peralihan Hak yang Wajib Dimiliki
Melansir Kompas, Senin (15/13/2025), hal utama yang perlu dipahami adalah bahwa pengurusan balik nama sertifikat tanah tanpa notaris atau PPAT bukan berarti tanpa akta peralihan hak. Akta tersebut tetap menjadi syarat mutlak yang harus dilampirkan saat mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan.
Akta jual beli diperlukan untuk peralihan hak karena transaksi jual beli. Akta hibah dibutuhkan apabila tanah diperoleh melalui hibah. Sementara untuk peralihan karena pewarisan, pemohon harus memiliki akta wasiat atau surat keterangan waris yang dibuat sesuai ketentuan hukum.
