Tanpa dokumen dasar tersebut, Kantor Pertanahan tidak akan memproses permohonan balik nama, meskipun pemohon datang langsung dan mengurus secara mandiri.
Syarat Administratif Balik Nama Sertifikat Tanah
Berdasarkan ketentuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, berikut syarat yang harus disiapkan pemohon sebelum mengajukan balik nama sertifikat tanah tanpa notaris atau PPAT:
- Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas meterai
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemohon serta penerima hak
