Pemohon mengajukan permohonan balik nama dengan menyerahkan seluruh berkas ke loket pelayanan Kantor Pertanahan. Petugas akan melakukan pemeriksaan awal untuk memastikan dokumen lengkap dan sesuai ketentuan.

Jika berkas dinyatakan lengkap, data akan dimasukkan ke dalam sistem Komputerisasi Kantor Pertanahan. Pemohon kemudian menerima Surat Tanda Terima Berkas serta Surat Perintah Setor sebagai dasar pembayaran biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Setelah pembayaran dilakukan, berkas akan diproses lebih lanjut melalui tahapan pemeriksaan ulang, pencatatan peralihan hak pada buku tanah, hingga sertifikat siap diserahkan kembali kepada pemohon.

Rincian Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Biaya balik nama sertifikat tanah tanpa notaris atau PPAT ditentukan berdasarkan nilai dan luas tanah.