Sebagai contoh, apabila nilai tanah Rp1 juta per meter persegi dengan luas 100 meter persegi, maka biaya yang dikenakan sebesar Rp100.000. Ditambah biaya pendaftaran Rp50.000, total biaya menjadi Rp150.000 per sertifikat.
Biaya tersebut hanya mencakup biaya administrasi di Kantor Pertanahan dan belum termasuk biaya pembuatan akta peralihan hak di notaris atau PPAT yang menjadi syarat wajib.
Catatan Penting bagi Masyarakat
Masyarakat yang memilih mengurus balik nama sertifikat tanah secara mandiri perlu memastikan seluruh dokumen dasar peralihan hak telah tersedia dan sah secara hukum. Perhitungan biaya juga sebaiknya dilakukan sejak awal agar tidak terjadi kesalahan saat proses pembayaran.
Dengan memahami prosedur, syarat, dan rincian biaya, pengurusan balik nama sertifikat tanah tanpa notaris atau PPAT dapat menjadi alternatif yang sah, tertib administrasi, serta sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (C)
