JAKARTA, TELISIK.ID - Posisi menteri sebagai jabatan politik saat ini banyak jadi incaran. Sebab, berbagai fasilitas didapatkan seorang pembantu Presiden tersebut.

Lantas  berapa gaji menteri dan tunjangannya per bulan, penasaran? Simak rinciannya.

Sebenarnya, tunjangan dan gaji menteri di Indonesia sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 yakni, tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Sementara untuk tunjangan menteri juga diatur dalam regulasi Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001.

Dikutip dari Kompas pada Senin (22/2/2021), Merujuk aturan tersebut gaji seorang menteri ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Sementara untuk tunjangannya yakni sebesar Rp 13.608.000 per bulan.