KENDARI, TELISIK.ID - Berutang diperbolehkan di dalam Islam, selama orang yang berutang memiliki niat dan kemampuan untuk membayar di kemudian hari. Sebab jika tidak memiliki niat dan kemampuan untuk membayar, Rasulullah SAW memperingatkan melalui hadisnya:
“Siapa saja yang mengambil harta orang lain (berutang) seraya bermaksud untuk membayarnya, maka Allah akan (memudahkan) melunasinya bagi orang tersebut. Dan siapa saja yang mengambilnya seraya bermaksud merusaknya (tidak melunasinya), maka Allah akan merusak orang tersebut,” (HR. Ibnu Majah).
Melansir NU Online, para ulama menjelaskan, siapa saja yang berutang dengan niat akan melunasinya, maka Allah akan memberikan kemudahan untuk melunasinya. Sebaliknya, orang yang berutang tidak ada niat untuk melunasinya, maka Allah akan membiarkan orang itu dalam kesulitan hidup.
Orang yang melalaikan utang sangat berat ganjarannya. Sampai-sampai, jika ia terbunuh dalam keadaan syahid sekalipun, maka dosa utang tetap tidak terampuni, sebagaimana disebutkan Rasulullah SAW dalam hadisnya:
“Dalam urusan utang, demi Zat yang menggenggam jiwa Muhammad, seandainya seseorang terbunuh di jalan Allah, kemudian hidup lagi, kemudian terbunuh lagi di jalan Allah, kemudian hidup lagi, kemudian terbunuh lagi di jalan Allah, kemudian hidup lagi, tetapi ia memiliki tanggungan utang, maka ia tidak akan masuk surga sampai melunasi utangnya,” (HR. Ahmad).
