"Siapa saja yang berutang, seraya berniat untuk melunasinya, maka Allah akan melunasinya dari orang tersebut pada hari Kiamat. Sementara siapa saja yang berutang, seraya tidak ada niat untuk melunasinya, kemudian ia meninggal, maka pada hari Kiamat, Allah berkata kepadanya, ‘Aku mengira bahwa Aku tidak mengambil haknya untuk hamba-Ku.’ Maka diambillah kebaikan-kebaikannya, lalu diberikan kepada kebaikan-kebaikan yang lain. Setelah tidak ada lagi kebaikan yang bisa diambil, maka keburukan yang lain dilimpahkan kepadanya.” (HR. Ath-Thabrani).  

Maksudnya adalah kebaikan orang-orang yang berutang ditambahkan kepada kebaikan-kebaikan orang yang mengutangi. Setelah kebaikan yang berutang tidak ada lagi, maka keburukan-keburukan orang yang mengutangi dilimpahkan kepada orang yang berutang. 

Mengingat beratnya ancaman bagi orang yang memiliki utang, maka syariat juga memberi pahala dan balasan yang besar kepada si pemberi pinjaman yang rela memberi kelonggaran kepada si peminjam yang mengalami kesulitan melunasi utang. Terlebih jika ia sampai lapang dada membebaskannya.

Dijanjikan oleh Rasulullah saw. dalam hadisnya:  

“Siapa saja yang memberi penangguhan kepada orang yang kesulitan membayar utang, atau membebaskannya, maka Allah akan menaunginya di bawah naungan arasy-Nya pada hari Kiamat.