Dalam riwayat lain disebutkan, ‘....maka Allah akan melindunginya dari panasnya neraka jahanam.’” (HR. Ahmad).
Demikian pula ketika memiliki kelapangan hati untuk melunasi utang orang yang kesulitan, Ia dijanjikan Allah dilepaskan dari tanggungan pada hari Kiamat.
“Tidaklah seorang hamba Muslim melunasi utang saudaranya, kecuali Allah akan melepaskan tanggungannya pada hari Kiamat,” (HR. ad-Daruquthni).
Dalam hadis yang lain disebutkan bahwa pinjaman yang diberikan kepada orang lain, setiap harinya dinilai sebagai sedekah selama belum jatuh tempo pembayaran. Sementara setelah jatuh tempo pembayaran, maka setiap harinya utang itu dinilai sebagai sedekah dua kali lipat.
“Siapa saja yang memberi penangguhan kepada orang yang kesulitan bayar utang sebelum jatuh tempo pembayaran, maka setiap harinya dianggap sebuah sedekah baginya. Sementara jika sudah jatuh tempo, maka setiap harinya dinilai dua kali lipat sedekah baginya,” (HR. Ahmad).
