Baca Juga: Profil Prof Yusuf Sabilu, Balon Rektor yang Dedikasikan Seluruh Karir untuk UHO Kendari

Namun, senjata tajam yang diduga dipakai untuk mengancam warga hingga kini belum ditemukan.

"Berdasarkan pengakuan pelaku, parang tersebut dibuang di pinggir jalan," ungkap Welliwanto.

Kapolres Edwin menegaskan, pelaku kini telah ditahan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Pelaku saat ini sudah diamankan di Satreskrim Polresta Kendari dan menjalani pemeriksaan intensif. Yang bersangkutan dijerat dengan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara," tegas Edwin. (B)