"Sayang kalau kasusnya naik lagi karena event-nya sudah banyak sekali di Solo. Sayang kalau nanti ada yang ditunda, kapasitasnya dikurangi," ujar putra sulung Jokowi ini.

Disamping itu, Melansir dari cnbcindonesia.com, Bersamaan dengan pelonggaran masker, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) 18/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam edaran yang diteken Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto itu, pemerintah mengatur sejumlah protokol kesehatan terbaru selama masa pandemi COVID-19, utamanya penggunaan masker.

Berikut Aturan Terbaru Penggunaan Masker:

1. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan.