KENDARI, TELISIK.ID - KPU RI sudah menetapkan pembagian dapil dan jumlah kursi untuk Pemilu 2024. Pembagian dapil tersebut tertuang dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), begitupun DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Sulawesi Tenggara sendiri total sebanyak 45 kursi di 6 dapil yang akan diperebutkan bagi para partai politik di Pemilu 2024, termasuk PDIP.
Jumlah caleg setiap daerah pemilihan meliputi Dapil I (Kota Kendari) 6 orang, Dapil II (Kabupaten Bombana dan Konawe Selatan) 8 orang, Dapil III (Kabupaten Muna) 6 orang, Dapil IV (Kabupaten Muna Barat, Baubau, Buton Selatan, Buton Tengah, Buton Utara dan Wakatobi) 10 orang, Dapil V (Kabupaten Kolaka, Kolaka Timur dan Kolaka Utara) 9 orang, dan Dapil VI (Kabupaten Konawe) 6 orang.
Baca Juga: Daftar Bacaleg ke KPU, Hanura Target Kursi Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara
Juru bicara DPD PDIP Sulawesi Tenggara, Agus Sana'a mengungkapkan, dapil yang berpotensi mendapatkan kursi yakni Dapil II dengan target 2 kursi, Dapil III target 2 kursi, Dapil IV ditargetkan 3 kursi dan Dapil VI ditargetkan 2 kursi.
