Sementara itu, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, AKP Madianta Ginting, ketika dikonfimasi Telisik.id melalui WhatsApp juga membantah pelaku dibebaskan.

"Maaf bang, Informasi tersebut tidak benar. Tersangka masih ditahan di RTP kita," ungkapnya.

AKP Madianta Ginting mengaku belum mengetahui perdamaian antara pelaku dengan korban.

"Mohon maaf pak, saya belum monitor," pungkasnya mengakhiri.

Diketahui, pelaku berdamai dengan korban dengan uang damai sebesar Rp 50 juta. (B)