MEDAN, TELISIK.ID - Saksi kasus pembunuhan yang mendapat tindakan penganiayaan selama diperiksa di kantor polisi, telah melapor ke Propam. Laporannya itu berbuntut pencopotan seorang pejabat kepolisian.

Adalah Sarpan (57) yang melapor ke Propam karena mengalami penganiayaan selama diperiksa sebagai saksi di Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan, 6 Juni 2020 lalu. Sarpan adalah saksi kasus pembunuhan Dodi Somanto (41) yang tewas dengan kondisi mengenaskan setelah bagian dadanya dicangkul beberapa waktu lalu.

Karena penganiayaan yang menimpanya, Sarpan juga melaporkan ke Polrestabes Medan dengan nomor LP/1043/K/VII/2020/SPKT RESTABES MEDAN, dan kini dia telah mencabut laporannya itu.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing membenarkan pencabutan laporan itu.

"Pelapor Sarpan meminta laporan pengaduan di Polrestabes Medan dicabut. Dia tidak mau perkara itu diperpanjang. Dia juga meminta agar perkara itu tidak dilanjutkan di pengadilan," kata Kompol Martuasah Tobing kepada wartawan, Senin (31/8/2020).