KENDARI, TELISIK.ID - Beredar kabar jika Prof B tersangka kasus pelecehan terhadap seorang mahasiswi berinisial RN, tak ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.
Beredarnya isu Prof B tidak ditahan terdengar sampai di telinga keluarga korban pelecehan, hingga sontak keluarga mengaku kecewa.
Pasalnya pasca penyerahan tersangka oknum dosen Universitas Halu Oleo (UHO) Prof B (66). Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual sudah diserahkan ke Kejari Kendari dan pihak keluarga merasa jika pelaku sudah ditahan.
Baca Juga: Operasi Lilin Anoa Amankan Nataru Dimulai Besok, Penjual Petasan Disorot
Mashur paman RN mengatakan, tak ditahannya Prof B oleh Kejari Kendari diduga terjadi kejanggalan. Menurunya, berdasarkan bukti yang cukup, tersangka Prof B sudah melangar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan harus ditahan.
