"Kami kecewa dengar ada isu kenapa tersangka tidak ditahan, jangan sampai tersangka ini berkeluyuran," kata Mashur, Rabu (21/12/2022).
Lanjut Mashur, terkait dengan kabar yang beredar jika Prof B tidak ditahan, pihak keluarga korban sudah menyampaikan kepada LBH Kendari untuk mengecek kebenaran isu tersebut.
"Jangan sampai ini merugikan kami sebagai korban, Insya Allah dalam waktu 2 hari ini keluarga korban bersama LBH Kendari mengawal kasus ini sampai tuntas," bebernya.
Baca Juga: Jelang Pergantian Tahun Siska Karina Imran Pilih Berzikir dan Berdoa Bersama Sahabat
Sementara kuasa hukum korban, dari LBH Kendari, Ndus Lambertus mengatakan, jika ada permainan terhadap kasus yang merugikan kliennya, pihaknya akan mengambil langkah-langkah hukum.
