Ia menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau tetap konsisten bahwa kupon berbayar yang beredar di sejumlah lokasi adalah tidak resmi, ilegal, dan merupakan hoaks.

Kupon berbayar yang beredar tidak dikeluarkan oleh pihak penyelenggara, termasuk Pemkot Baubau maupun Kementerian Agama Kota Baubau yang turut menjadi sponsor dalam kegiatan ini.

"Ada pihak-pihak yang diduga mencoba memanfaatkan momen ini dengan menerbitkan kupon palsu dan menjualnya kepada masyarakat. Kami berharap hal ini dapat ditelusuri oleh aparat kepolisian agar pelakunya segera ditemukan dan ditindak tegas," tambahnya.

Hamzah juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mempercayai atau membeli kupon berbayar yang menjanjikan keuntungan tertentu.

Baca Juga: Wakatobi Tunjukkan Identitas Budaya Lewat Busana Tenun Tradisional di Hardiknas 2025