"Saya bilang saya tanya dulu bapak dan mamaku di rumah," katanya.
Pria itu menuturkan, oknum anggota PPK tersebut sempat mengunjungi rumahnya namun belum sempat bertemu orang tuanya.
"Saat dia datang mamaku lagi sakit perut, bapakku lagi keluar. Dia tidak bicara-bicara dan langsung pergi," tambahnya.
Sementara itu Ketua Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Konawe, Andang Masnur menerangkan, syarat regulasi perekrutan PPS tertuang dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022.
"Secara lebih teknis syarat itu tertuang di juknis 534 Tahun 2022," tuturnya.
