Terkait adanya dugaan permintaan sejumlah uang ke calon anggota PPS, Andang menegaskan hal tersebut tidak dibenarkan. Ia juga tak terlalu jauh berkomentar mengenai hal itu.

"Proses hukum bukan di kami (KPU) kita menyeleksinya normatif sesuai regulasi," bebernya.

Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, berikut syarat untuk menjadi anggota PPS:

1. Warga negara Indonesia (WNI).

2. Berusia paling rendah 17 tahun.