Menanggapi hal tersebut, pihak RSUD Ruteng melalui Laurensius selaku Bidang Humas mengklarifikasi pernyataan-pernyataan yang dilontarkan Ny.M.H.A dalam unggahan video berdurasi 1 menit 26 detik itu.

Laurensius menjelaskan, IGD merupakan sebuah ruang tindakan yang mengikuti tata cara Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Oleh karena itu, pengeluhan yang disampaikan pasien merupakan pertimbangan profesional Dokter berdasarkan hasil anamnesis terhadap kondisi medis pasien.

"Kedua pasien itu masuk IGD sejak pagi kemarin. Lalu diobservasi sampai sore oleh medis. Perlu kami sampaikan bahwa IGD adalah ruang tindakan sehingga secara SOP pasien memang tidak diberi makan. Soal tidak mendapat obat-obatan itu hanya kesimpulan pasien," tutur Laurensius melalui keterangan tertulis yang diterima Telisik.id, Minggu (4/7/2021).

Baca Juga: Konsumsi Beras Tinggi, DTPHP Luncurkan Produk Pangan Lokal Pae Wuna