KENDARI, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara bersama Bidang Humas (Bidhumas) menggelar konferensi pers, Rabu (28/2/2024).

Pada konferensi pers tersebut, Dit Resnarkoba menyampaikan pengungkapan obat-obatan terlarang (Sabu) dengan berat mencapai 1,7 Kilogram pada periode Januari-Februari 2024.

"Pengungkapan kasus ini adalah bukti komitmen Ditresnarkoba dalam memberantas peredaran narkotika," ujar Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian, yang didampingi Dir Narkoba AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro.

Selama periode tersebut, Ditresnarkoba berhasil menangkap enam tersangka yang merupakan bagian dari jaringan antarkota, mencakup wilayah dari Aceh hingga Jakarta, dengan jumlah barang bukti seberat 1.722,294 gram (1,7 Kg).

Baca Juga: Acara Lulo di Muna Berujung Maut, Satu Meninggal, Dua Kritis