SURABAYA, TELISIK.ID - Pelaku penipuan dan penggelapan jual beli tanah di Jatim ditangkap Ditkrimum Polda Jatim. Pelaku yang diamankan yakni Agung Wibowo (43) warga Siwalankerto Surabaya.

Dirkrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan modus tersangka yaitu berprofesi sebagai makelar tanah melakukan transaksi jual beli tanah dengan luasan obyek senilai 3 Ha.

"Untuk menyakinkan pembelinya, tersangka pernah menunjukkan uang Rp 100 ribuan diduga palsu satu lemari dengan total keseluruhan sebanyak Rp 225 Miliar,” jelasnya di Mapolda Jatim, Senin (25/1/2021).

Setelah korban percaya, lanjut Totok, lalu dilakukan penyerahan 3 Surat Hak Milik (SHM) seluas 3 Ha kepada pelaku.

“Dari sinilah terbongkar aksi tersangka. Setelah mendapatkan 3 SHM tersebut, langsung saja tersangka menggadaikan 3 SHM itu dengan nilai Rp 33,7 Miliar,” sambung mantan Kasubdit II Tipikor Mabes Polri ini.