Baca juga: Lagi, Pengendara Motor Dibusur OTK

Dari hasil menggadaikan 3 SHM tersebut, lanjut dia, tersangka membeli sejumlah barang mewah untuk kepentingan pribadinya.

“Membeli perhiasan, mobil dan sejumlah barang mewah lainnya. Dalam kasus ini korban dirugikan senilai Rp 250 Miliar,” jelasnya.

Sementara itu, dalam pengungkapan tersebut diamankan barang bukti antara 5 lembar cek bank mandiri senilai Rp 225 Miliar, uang tunai Rp 1,5 Miliar dan uang pecahan 100 Dollar, sepeda motor, 3 bidang tanah dan bangunan di Surabaya dan Sidoarjo.

Sedangkan untuk pasal yang dijeratkan yaitu pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP tentang pencegahan dan TTPU dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun dan denda senilai Rp 10 Miliar. (B)