
Insentif dana fiskal tersebut, bakal dialokasikan untuk pengendalian inflasi, penanganan stunting, pengentasan kemiskinan dan investasi.
"Juknisnya untuk penanganan inflasi, stunting, investasi, dan kemiskinan. Penggunaannya tidak boleh untuk gaji honor dan perjalanan," lanjutnya.
Terkait alokasi dana itu untuk investasi, Sekertaris Daerah (Sekda) Kolaka Utara, Taufiq S menyatakan, pemerintah daerah akan konsultasi dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Keuangan terkait teknisnya.
"Bentuknya seperti apa nanti setelah kita konsultasi," ujarnya.
