Sementara itu, Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing menyambut baik MoU dengan BPJS. Kata Agustinus, MoU itu sebagai bentuk sinergitas antar instansi dengan maksud dan tujuan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam penyelesaian masalah hukim PTUN.

Selain di bidang penegkan hukum pidana, jaksa juga memiliki tupoksi dibidang hukum PTUN melalui UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Di mana, melalui surat kuasa khusus, Kejaksaan dapat bertindak di dalam maupun luar pengadilan untuk dan atas nama negara dan pemerintah.

Baca Juga: Pj Bupati Muna Barat Sebut Bantuan Bibit Jagung dari Kementan

"Kami di Kejaksaan selalu siap memberikan pendampingan yang dijamin dengan UU," kata Agustinus.

Adapun ruang lingkup MoU dengan BPJS meliputi, pemberian bantuan hukum, perimbangan hukum dan melakukan tindakan hukum lain, sehingga bila terjadi permasalahan hukum PTUN, penyelesaiannya akan lebih efektif.