KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Kota Kendari memberikan kemudahan berinvestasi pada investor atau pengusaha yang hendak masuk di Kota Kendari. Kemudahan itu tertuang dalam Perda Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi.

Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala mengatakan, pemberian insentif dan kemudahan investasi sangat penting dilakukan guna menjamin keberlangsungan iklim investasi di daerah dengan meningkatkan peran dan kolaborasi antara Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dan OPD teknis serta pelaku usaha.

"Kemudahan perizinan yang paling penting adalah terwujudnya penataan ekosistem investasi yang baik, sehingga kondisi lingkungan masyarakat dalan melakukan aktivitas usaha bisa berjalan harmonis," ungkap Sekda, saat membuka sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko sektor industri dan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi, Selasa (2/8/2022).

Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2022 diikuti para pelaku usaha di Kota Kendari. Foto: Sumarlin/Telisik

 

Sekda menjelaskan, kemudahan investasi ini juga merupakan tindak lanjut Undang-Undang Cipta Kerja, di mana pemerintah mengupayakan adanya kemudahan berusaha bagi pelaku usaha. Salah satunya, perizinan berusaha berbasis risiko terintegrasi atau secara umum perizinan melalui sistem online terintegrasi sehingga memudahkan pelaku usaha dalam mengurus perizinan.