KENDARI, TELISIK.ID - Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam, memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda terkait laporannya soal dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp 3 miliar oleh Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sultra, Jaelani, Jumat (23/8/2024).
Nur Alam tiba di Mapolda Sultra dengan didampingi tim kuasa hukumnya.
Dana senilai Rp 3 miliar tersebut diklaim oleh Nur Alam sebagai bantuan untuk mendukung Jaelani dalam Pemilu 2024 yang lalu. Sebagai imbalan, Jaelani berjanji akan memberikan dukungan penuh, melalui PKB, kepada Tina Nur Alam dan Radan dalam Pilkada 2024.
Nur Alam menjelaskan bahwa pertemuannya dengan Jaelani pertama kali terjadi pada akhir 2022, setelah mendapatkan rekomendasi dari rekan-rekannya. Pertemuan tersebut berlangsung di Lapas Sukamiskin, Bandung, tempat Nur Alam saat itu menjalani hukuman.
"Saat itu sekitar akhir tahun 2022, Jaelani ketemu saya di Lapas Sukamiskin," ungkap Nur Alam kepada awak media setelah pemeriksaan.
