Tak hanya itu, Mirah menegaskan bahwa opini yang dibentuk pemerintah saat ini telah menyesatkan karena tidak jujur. Pemerintah justru telah mengaburkan filosofi dasar tentang kepesertaan JHT.
Baca Juga: Sudah Sembilan Provinsi di Indonesia Dukung NTT-NTB Tuan Rumah PON 2028
“Situasi dan kondisi buruh saat ini sangatlah sulit. Sejak pandemi COVID-19 di pertengahan 2020 lalu, banyak pekerja yang di-PHK massal dan banyak pekerja yang tidak mendapatkan pesangon. Dana JHT yang menjadi hak pekerja sendiri tentunya menjadi harapan terakhir pekerja buruh untuk dapat diambil sebagai penyambung kehidupannya dan keluarganya,” jelasnya, Sabtu (19/2/2022) .
Dibeberkan, pihaknya dan seluruh elemen buruh di Indonesia memberikan tenggat waktu 2 (dua) minggu untuk Menteri Tenaga Kerja mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Jika setelah dua minggu tidak ada perubahan, aksi akan dilakukan terus-menerus dan segala macam pola bentuk perlawanan akan ditempuh. (A)
