Asas netralitas ini berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun. Dalam aspek politik sudah seharusnya netralitas dijunjung tinggi demi terwujudnya reformasi birokrasi.

“Sementara diproses. Setelah Panwascam memproses dibuatkan surat pengantar untuk dikirim ke Bawaslu kabupaten. Kemudian Bawaslu mengirim ke KASN, nanti KASN yang melihat sejauh mana pelanggaran yang dilakukan dan sanksi apa yang diberikan,” uajrnya Rabu (5/2/2020).

“Kalau pelanggaranya berat bisa sampai penurunan pangkat,” tambahnya.

Hamiruddin Udu berharap sebagai pejabat negara, ASN dapat menjaga netralitas dan memberikan contoh berpolitik yang baik kepada masyarakat.

Reporter: Musdar
Editor: Sumarlin