4. Nonberas: 3,5 liter x Rp 10.000 = Rp 35.000/jiwa

"Zakat fitrah sudah mulai bisa dibayarkan hingga akhir Ramadan," kata Kabag Kesra Setda Kabupaten Wakatobi, Sukirman, Sabtu (15/3/2025).

Dalam pembagian dan penyaluran zakat fitrah, seperti lazimnya, fakir miskin memperoleh 70 persen dan amil zakat 15 persen. Sementara fisabilillah, ibnu sabil, riqab (hamba sahaya), mualaf, dan gharimin (orang yang memiliki utang) sebanyak 15 persen. (C)

Penulis: Wa Ode Hesti

Editor: Mustaqim