KENDARI, TELISIK.ID - Besaran zakat fitrah 1443 H/2022 M untuk Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah ditetapkan sebesar 3,5 liter per jiwa.

Besaran tersebut apabila dikonversi ke dalam satuan rupiah adalah beras kepala super Rp 37.000 per jiwa, beras kepala Rp 33.000 per jiwa, beras ciliwung Rp 30.000 per jiwa, beras dolog Rp 27.000 per jiwa dan sagu/jagung/ubi Rp 20.000 per jiwa.

Kabag Kesra Kota Kendari, Hendra Jaya mengatakan, hal itu berdasarkan hasil rapat bersama Pemerintah Kota Kendari (Kesra Setda Kota Kendari), Kemenag Kota Kendari, BAZNAS Kota Kendari, MUI Kota Kendari dan para Koordinator PHBI se-Kota Kendari, Jumat 8 April 2022.

Hasil dari keputusan rapat, lanjut Hendra Jaya, kemudian akan dikukuhkan dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kendari dalam beberapa hari ke depan.

"Senin akan ditembuskan SK wali kotanya," kata Hendra Jaya.