Baca Juga: Tahun 2021 Perempuan Paling Banyak Minta Cerai, Laki-Laki Jomblo Membludak

Oleh karena itu, perlu mencatat hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022. Dengan demikian, kita bisa menyiapkan jadwal liburan.

Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. Kesepakatan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Baca Juga: Tahun 2022 Harga Minyak dan Gas Diprediksi Terus Naik, Ketua Banggar DPR Dorong Transformasi Ekonomi Hijau

Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. (C)