Adapun penerima bantuan yang telah dirinci oleh DPRD Kendari yakni:
- Penyandang Disabilitas
- Buruh Bangunan
- Pedagang Kaki Lima (PKL)
- Ojek Online (Ojol)
- Sopir Angkot
- Sopir Grab
- Sopir Taxi
- Rental Bandara
- Penjual Ikan
- Penjual Sayur
- Penjual keliling
- Asisten Rumah Tangga (ART)
- Mahasiswa
- Pegawai Honorer Pemda atau pegawai harian
- Pemulung
- Tukang Becak
- Janda
- Jompo
- Pekerja Tambang
- Pekerja Rumah Makan
- Pekerja Cafe di Teluk Kendari
- Pekerja Salon
- Remaja Masjid
- Tukang Pikul di Pasaran
- Gepeng
- Kuli Bangunan
- Kuli Tinta atau Wartawan
- Karyawan kecil yang dirumahkan
- Pedagang Siomay
- Penggali Kubur di TPA Punggolaka termasuk pegawai UPT-nya
- Tukang Ojek Pangkalan
- Tukang Parkir
- Tukang Kayu
- Nelayan
- Sopir Katinting
- Cleaning Service
- Tukang Sapu Jalan
- Karyawan Toko
- Pekerja Cuci Mobil
- Tukang Bengkel Kecil
- Pabitara
- Guru Ngaji
- Perempuan Hamil
- Dukun Beranak mitra Bidan
- Petugas Kebersihan Rumah Ibadah
- Satpam Perumahan dan Perusahaan
- Pensiunan
Untuk diketahui, DPRD bersama Pemkot Kendari telah bersepakat mengalokasikan anggaran sebanyak Rp66 miliar untuk penanggulangan dampak COVID-19.
Reporter: Kardin
Editor: Rani
