Adapun penerima bantuan yang telah dirinci oleh DPRD Kendari yakni:

  1. Penyandang Disabilitas
  2. Buruh Bangunan
  3. Pedagang Kaki Lima (PKL)
  4. Ojek Online (Ojol)
  5. Sopir Angkot
  6. Sopir Grab
  7. Sopir Taxi
  8. Rental Bandara
  9. Penjual Ikan
  10. Penjual Sayur
  11. Penjual keliling
  12. Asisten Rumah Tangga (ART)
  13. Mahasiswa
  14. Pegawai Honorer Pemda atau pegawai harian
  15. Pemulung
  16. Tukang Becak
  17. Janda
  18. Jompo
  19. Pekerja Tambang
  20. Pekerja Rumah Makan
  21. Pekerja Cafe di Teluk Kendari
  22. Pekerja Salon
  23. Remaja Masjid
  24. Tukang Pikul di Pasaran
  25. Gepeng
  26. Kuli Bangunan
  27. Kuli Tinta atau Wartawan
  28. Karyawan kecil yang dirumahkan
  29. Pedagang Siomay
  30. Penggali Kubur di TPA Punggolaka termasuk pegawai UPT-nya
  31. Tukang Ojek Pangkalan
  32. Tukang Parkir
  33. Tukang Kayu
  34. Nelayan
  35. Sopir Katinting
  36. Cleaning Service
  37. Tukang Sapu Jalan
  38. Karyawan Toko
  39. Pekerja Cuci Mobil
  40. Tukang Bengkel Kecil
  41. Pabitara
  42. Guru Ngaji
  43. Perempuan Hamil
  44. Dukun Beranak mitra Bidan
  45. Petugas Kebersihan Rumah Ibadah
  46. Satpam Perumahan dan Perusahaan
  47. Pensiunan

Untuk diketahui, DPRD bersama Pemkot Kendari telah bersepakat mengalokasikan anggaran sebanyak Rp66 miliar untuk penanggulangan dampak COVID-19.

 

Reporter: Kardin

Editor: Rani