"Kenapa ada penilaian nilai tinggi, karena Polres tersebut telah memberikan pelayanan publik dengan baik. Sedangkan untuk kategori rendah, di mana kurang baiknya pelayanan terhadap masyarakat," ungkap Abyadi.
Diakui Abyadi, tim Ombudsman melakukan survei dengan mendatangi Polres yang dilakukan survei. Di sana, pihaknya melakukan wawancara juga dengan masyarakat.
"Jadi, bisa saja pelayanan kurang baik terhadap masyarakat. Sehingga nilai pelayanannya menjadi rendah. Ke depannya, Polres itu harus melakukan perbaikan agar bisa lebih baik," terangnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi mengaku, pihak Itwasda Polda Sumatera Utara dengan pihak Ombudsman akan saling berkomunikasi untuk melakukan perbaikan ke depannya.
Baca Juga: Telisik.id Diganjar Penghargaan Appreciations Bank Sultra For Media 2022
