JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah telah menetapkan syarat terbaru naik pesawat selama periode natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru).
Syarat tersebut tertuang dalam Surat edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat selama periode Nataru.
SE berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Tujuan SE ini adalah melakukan pengaturan, pengawasan, dan evaluasi dalam rangka pengendalian laju penularan COVID-19 selama periode Nataru.
Sementara itu, syarat dan ketentuan yang berlaku bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri selama periode Nataru dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 22 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.
