KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah resmi memperpanjang PPKM level 3, mulai 24 Agustus-6 September 2021.
Perpanjangan itu turut mengeluarkan kebijakan baru, satu diantaranya syarat perjalanan di masa PPKM level 3.
Berdasarkan surat edaran Wali Kota Kendari tertera ketentuan bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat terbang.
Surat edaran bernomor 440/5036/2021 menyebutkan pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat terbang harus menunjukan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama. Kemudian, menunjukkan hasil PCR.
Baca juga: Adukan Nasibnya Tidak Terakomodir dalam PPPK, Guru Agama Islam Nangis di Depan Dewan
