PPP dikenal sebagai partai Islam yang sejak pertama kali didirikan pada tanggal 5 Januari 1973 yang merupakan hasil gabungan dari empat partai berdasarkan Islam yaitu Partai Nahdhatul Ulama, Partai Muslimin Indonesia (Parmusi), Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII), dan Partai Islam Perti.

Baca juga: Kontroversi Pemerintah dalam Penanganan Pandemi COVID-19

Partai ini dipelopori oleh KH Idham Chalid, H. Mohammad Syafaat Mintaredja, SH, Haji Anwar Tjokroaminoto, Haji Rusli Halil, dan Haji Mayskur yang ikut mendukung empat partai Islam peserta Pemilu 1971 tersebut. Dengan hasil gabungan dari partai-partai besar berbasis Islam, maka PPP telah memproklamirkan diri sebagai “rumah besar umat Islam,” yang pada mulanya menerapkan asas Islam dengan lambang Kabah.

Namun sejak tahun 1984, PPP menggunakan negara Pancasila sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan sistem politik.

Sebuah partai yang memiliki visi "terwujudnya masyarakat yang bertakwa kepada Allah SWT dan negara Indonesia yang adil, makmur, sejahtera, bermoral, kepemimpinan, diangkatnya supremasi hukum, penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), serta menjunjung tinggi harkat-martabat dan juga sosial yang berlandaskan kepada nilai-nilai ke-Islaman." Ternyata tidak bisa dibuktikan dan malahan melakukan tindakan yang bertentangan dengan visi partai sendiri.